Laman

Selamat Datang di Blog Negeri Di atas Awan untuk Kritik dan saran silakan Kirimkan Email ke simankeling22@gmail.com

Senin, Maret 30, 2015

Menyepelekan Pedagogik adalah Kesalahan Terbesar Seorang Guru

Konsep dasar mengajar sesungguhnya adalah keikhlasan, sehingga struktur maupun akselerasi setiap mata pelajaran kepada peserta didik itu mampu diaplikasikan. Tapi tahu kah kita dengan istilah pedagogik. Dimana istilah inilah yang mengatur tatanan setiap tingkah laku dalam mengajar.
Pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan anak didik, apa tugas pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak. Dalam bagian ini akan dibahas pengertian pedagogik, pendidikan dalam arti khusus dan dalam arti luas. Pendidikan mengandung tiga aspek yaitu mendidik, mengajar dan melatih.
Seluruh sistem yang dilakukan baik itu menyangkut masalah kepribadian anak di dalam sekolah maupun di luar sangat seorang guru mampu menguasai pemahaman tentang padegogik tersebut. Jangan cuma berpangku tangan, beranggapan bahwa sudah senior. Kata-kata seperti senior tidak dibutuhkan dalam penanganan padegogik tapi pengalaman yang banyak namun bermutu. Saya rassa seperti itu.
Pedagogik mencari seorang pengajar yang akan didewasakan, karena kebanyakan tenaga pengajar usia sudah dewasa tapi aplikasi masih mau didewasakan.
Jadi, pendidikan dalam arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa dalam membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Setelah anak dewasa dengan segala cirinya, maka pendidikan dianggap selesai. Pendidikan dalam arti khusus ini menggambarkan upaya pendidikan yang terpusat dalam lingkungan keluarga, dalam arti tanggung jawab keluarga.
Mengajar berarti memberi pelajaran tentang berbagai ilmu yang bermanfaat bagi perkembangan kemampuan berfikirnya. Disebut juga pendidikan intelektual. Intelek anak adalah kemampuan anak berpikir dalam berbagai bidang kehidupan. Jelas bahwa pengajaran atau pendidikan intelektual merupakan bagian dari seluruh proses pendidikan, atau pengajaran mempunyai arti sempit dari pendidikan.
Dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat upaya apa yang disebut “upaya pendidikan”, yaitu usaha-usaha tertentu terhadap generasi muda. Dengan demikian terjadilah di dalam masyarakat suatu perubahan kebudayaan (cultural change). 
Dengan pendidikan atau dengan proses perkembangan masyarakat, kita akan menemukan suatu perubahan dalam cara dam kwalitas kehidupan. Tidak ada manusia yang bersifat statis, yang tidak mengalami perubahan. Pada masyarakat yang satu yang mengalami perubahan yang cepat, sedangkan pada masyarakat lain lambat mengalami kemajuan. Yang terakhir ini biasanya terjadi dalam masyarakat yang sifatnya agraris (tradisional) yang hidupnya sebagian besar dari usaha pertanian dengan cara-cara tradisional.
Oleh karena itu jika seorang guru menyepelekan hal ini maka boleh dikata ini adalah kesalahan besar. karena dari pedagogik ini lah kita bisa mengenal secara mendalam bagaimana konsep mendidik dengan baik.

Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

untuk info lengkap silakan Download di Sini

  • Petunjuk Teknis Tunjangan Propesi 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download
  • Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
  • Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)

Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006

Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.  
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, Silakan klik di SINI

Buku Tanya Jawab tentang Ekuivalensi beserta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
 Semoga Buku Tanya Jawab ini bermanfaat.
Jakarta, Februari 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk info lebih Lanjut silakan Unduh BUKU TANYA JAWAB di Sini

SISTEM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROSES PEMBELAJARAN

=" Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar "=
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
=" Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI "=
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belaja
=" Akreditasi Sekolah SD/MI "=
Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
=" Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV "=
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
=" Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi "=
Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
=" Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar "=
Perbandingan antara jumlah peserta didik SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Sumber :
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php

Ini Rahasianya agar Terhindar Sanksi Pajak (1 Januari - 31 Maret 2015)

Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.


 Bagaimana cara menghindar dari sanksi denda di atas? Sederhana saja: sampaikan SPT tepat waktu, yakni sebelum batas waktunya berakhir. Perpanjangan batas waktu diperbolehkan untuk SPT Tahunan saja, itupun maksimal selama 2 (dua) bulan dengan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, serta tanggal 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang disampaikan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Pengenaan sanksi denda pada kekurangan pembayaran pajak dan DPP merupakan sanksi yang cukup berat. Untuk besaran denda 2% biasanya dikenakan per bulan keterlambatan dikalikan kekurangan pembayaran pajak atau DPP (2% x 6 bulan x kekurangan pembayaran pajak). Besaran lebih tinggi, 48%, 50%, 100%, 150% hingga 200% dikenakan langsung pada kekurangan pembayaran pajak atau DPP (48% x kekurangan pembayaran pajak). Selain itu, pengenaan sanksi ini dapat digabungkan dengan sanksi pidana menjadi sanksi kumulatif (pidana + administrasi).

Lalu bagaimana caranya terhindar dari sanksi administrasi yang tidak tetap ini? Karena kemungkinannya cukup banyak, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:


  1. Isilah SPT dengan benar dan jujur, karena kesalahan dalam pengisian SPT yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak maupun pembetulan SPT dapat mengakibatkan denda 2% per bulan hingga 200% atas kekurangan pembayaran pajak atau DPP.
  2. Cermatlah dalam memotong atau memungut pajak, karena ketidakcermatan berujung pada denda 50% hingga 100% dari kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak.
  3. Isilah faktur pajak dengan lengkap, karena ketidakcermatan dalam pengisian data faktur pajak berujung pada denda 2% per bulan dari DPP.
  4. Hindari aktivitas tindak pidana perpajakan, karena jika terbukti bersalah di pengadilan berakibat pada denda hingga 4 (empat) kali kekurangan pembayaran pajak. Bahkan jika proses tersebut dihentikan penyidikannya, Wajib Pajak dikenai denda hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak.
Terkait dengan sengketa pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali. Namun demikian, ada resiko pengenaan sanksi denda 50% dari kekurangan pajak disetiap tahap penyelesaianya. Sanksi administrasi tersebut dikenakan apabila kasus sengketa pajaknya ditolak atau dikabulkan sebagian. Tujuan pengenaan sanksi administrasi 50% adalah agar yang bersangkutan mempertimbangkan pilihan yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak.

Selanjutnya, sebagaimana sistem administrasi perpajakan di Negara lain, sanksi administrasi bukan merupakan sarana menghimpun penerimaan Negara, namun lebih pada edukasi Wajib Pajak. Hal ini tercermin dari dimungkinkannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak, yang mana dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima harus memberikan keputusan.

Apabila jangka waktu tersebut terlewati, dan keputusan belum diberikan, maka permohonan dianggap dikabulkan. Direktorat Jenderal Pajak juga berharap kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari masa ke masa, sehingga jumlah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak menurun atau bahkan dihilangkan sama sekali. Namun alangkah baiknya jika kita memiliki kesadaran untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan semua kewajiban perpajakan kita dengan tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Minggu, Maret 29, 2015

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2016 BERDASARKAN KINERJA


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. yang berlaku mulai tahun 2016

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

 “Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
 
selengkapnya silakan kunjungi di Sini

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015


1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.



3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).


C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).


D. Laporan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya atau dinilai ada kesalahan data yang tidak sesuai dengan arsip NRG Pusbangproik.  Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Laporan Kesalahan/Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan laporan kesalahan/sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Lap;oran Kesalahan/Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan akan diperbaiki atau pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.


6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK

A. BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

B. WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

C. KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

D. KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP

INFO LINK UNTUK PARA OPERATOR SEKOLAH

>>>INFO LINK<<<
Untuk mempermudah dalam pencarian alamat (url/Link) website yang berhubungan dengan pekerjaan operator sekolah bisa melihat Kumpulan Link Data Pendidikan Pendukung Pekerjaan Operator Sekolah di bawah ini :
1) Verval PD (Peserta Didik)

Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus

Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus
Perlu kiranya dijelaskan kembali perihal berbagai macam tunjangan yang disalurkan oleh pihak P2TK dikdas maupun dikmen yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka tunjangan yang dimaksud di sini ada 4 macam; Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus
macam tunjangan fungsional akademik apa itu yang dimaksud syaratnya apa saja
A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikatpendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.
B. Tunjangan Fungsional
Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan dari pusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tunjangan fungsional non PNS 2015. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyakguru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2015 ini.
C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1
Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagiguru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.
D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus
Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.