Salam
Satu Data
Sugeng
rawuh sobat OPS Indonesia, kali ini kami akan membagikan Format Aplikasi DUPAK 2015
secara gratis. Format ini menggunakan format xls yang sangat mudah digunakan
walaupun gaptek sekalipun. Namun jika anda memang belum bisa menggunakannya,
mintalah bantuan kepada OPS disekolah anda.
Format Aplikasi DUPAK lengkap dapat sobat unduh disini
Pada tahundepat akan direncanakan Penerapan
sistem aplikasi e-DUPAK yang berbasis online. Aplikasi ini nantinya sangat berguna bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional kepegawaian dalam mengusulkan penetapan angka kredit dan mempercepat
pengusulan DUPAK bagi pegawai yang bersangkutan.
Aplikasi
e-DUPAK juga bisa digunakan sebagai mediadalam pengawasan dan pengendalian
administrasi kepegawaian di BKN. Sistem aplikasi e-DUPAK juga telah menyediakan
data-data yang sudah Up to date.
Sistem
aplikasi e-DUPAK juga dapat meminimlisir kinerja pegawai birokrasi yang agak
melenceng. Dengan sistem ini akan diharapkan mengurangi
penyimpangan-penyimpangan sehingga terbentuk tata pemerintahan yang baik
(good governance dan good
government).
Bendel
lampiran A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri
dari beberapa lampiran antara lain :
- Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
- Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
- Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
DUPAK II (berdasrkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2009) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
- Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
- Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
- Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
Dokumen Kepegawaian sebagai syarat Pengusulan Angka Kredit (PAK) antara lain :
- Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat).
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir.
- Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir.
- Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru).
- Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit).
- Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
- Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP.
- Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat.
- Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS ).
- Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT.
- Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
- Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar