Laman

Selamat Datang di Blog Negeri Di atas Awan untuk Kritik dan saran silakan Kirimkan Email ke simankeling22@gmail.com

Selasa, April 07, 2015

Penerima Aneka Tunjangan di Usulkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Masing-masing



Tagor Alamsyah Harahap, Kasi Penyusunan Program, Sub Direktorat Program
dan Evaulasi, Direktorat P2TK Dikdas

Aneka tunjangan yang dimaksudkan disini adalah tunjangan fungsional non-PNS, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik yang anggarannya berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penerima aneka tunangan ini biasanya ditetapkan setiap tahun dengan syarat dan ketentuan tertentu seperti telah mengajar 24 jam tatap muka bagi calon penerima tunjangan fungsional, sedangkan untuk penerima tunjangan daerah khusus diharuskan memiliki surat keputusan bupati/ walikota mengenai daerah tempat guru calon penerima tunjangan dikategorikan daerah khusus.

Setiap tahunnya pihak kementerian mengalokasikan anggaran khusus bagi calon penerima aneka tunjangan. Oleh karena keterbatasan anggaran, pihak kementerian setiap tahun menetapkan kuota penerima aneka tunjangan. Pihak kementerian pulalah yang menetapkan nama-nama guru yang berhak mendapatkan aneka tunjangan dengan masa berlaku penetapan selama satu tahun.

Penetapan nama-nama penerima aneka tunjangan oleh kementerian tersebut berdasarkan usulan nominasi yang dikirim pihak dinas pendidikan kabupaten/ kota, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap (dikutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id). Tentu saja usulan nominasi harus telah memenuhi syarat tertentu. Jika usulan nominasi yang masuk ke kementerian melebihi kuota yang ditetapkan, maka pihak kementerian-lah yang akan menentukan nama-nama yang bisa masuk kedalam daftar penerima sesuai kuota.

Sebagai usulan, agar tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas, apakah diperlukan jika pihak pengelola aneka tunjangan menyediakan informasi tentang daftar nama-nama yang dinominasikan oleh kabupaten/ kota serta kriteria yang digunakan oleh pihak kementerian jika terjadi dimana jumlah nominasi (memenuhi ketentuan) melebihi kuota, untuk menetapkan calon penerima yang masuk daftar penerima sesuai jumlah kuota...?. Penulis yakin, dengan adanya keterbukaan dan kriteria yang jelas, andaipun guru yang dinominasikan pada akhirnya tidak masuk daftar sesuai kuoata, akan dapat menerima dengan lapang dada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar